Logo Instansi
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI

SIM TPP 2026

Sistem Manajemen Tambahan Penghasilan Pegawai

Logo Instansi
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
SIM TPP ONLINE
Sistem Manajemen Tambahan Penghasilan Pegawai

Silakan Login

Lupa Password?

SIM TPP

Unit Kerja

Home Panduan Profil Keluar
SIM TPP

LOBBY SUPER ADMIN

Pusat Kendali Sistem TPP Pemerintah Provinsi Jambi


Memuat Data OPD...
Nama JabatanKelasTotal TPP KepgubAksi
Memuat...
Menampilkan 0 data
Daftar Akun Super Admin Pusat

Maksimal hanya diperbolehkan 2 akun Super Admin.

UsernameEmailRoleAksi
Memuat...
Pengaturan Identitas Provinsi
Pengaturan ini akan mengubah logo dan nama pada halaman Landing dan Login untuk semua OPD di seluruh Provinsi.
Pengaturan Korpri Provinsi (1 Pintu)
Dasar Hukum & Panduan
Tambahkan peraturan, undang-undang, atau panduan di sini. Data ini akan muncul di semua OPD.
JudulTentangLinkAksi
Belum ada data panduan.
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI

NAMA OPD

Pilih Periode TPP

Klik salah satu bulan di bawah ini. Tombol otomatis menyesuaikan barisnya.

Memuat periode...

Bulan yang Diaktifkan:

BELUM DIPILIH

Kategori ASN:
PENGELOLAAN DATA PEGAWAI & TPP
Periode : ( HK : Hari )
PERIODE INI SUDAH DIKUNCI OLEH ADMIN
Data hanya dapat dilihat dan dicetak.
NIP Nama Pegawai Golongan Unit Kerja Jabatan Rekening Aksi
Memuat...
Menampilkan 0 data

LAPORAN

Periode:

Dasar Hukum & Simulasi Perhitungan

Dasar Hukum Pemberian TPP & Pemotongan Pajak

Berikut adalah landasan hukum yang digunakan sebagai pondasi algoritma perhitungan pada aplikasi SIM TPP ini.

Memuat Panduan...
Petunjuk & Simulasi Perhitungan Sistem

Perhitungan amprah gaji di SIM TPP mengikuti standar akuntansi gaji ASN baku. Semua elemen dihitung bulat ke rupiah terdekat sebelum dijumlahkan, guna mencegah selisih 1 rupiah akibat pembulatan desimal massal.

  • Gaji Pokok & Tunj. Jabatan: Diambil dari Master Pegawai.
  • Tunj. Istri/Suami: 10% x Gaji Pokok (Hanya jika status Kawin "K").
  • Tunj. Anak: 2% x Gaji Pokok x Jumlah Anak (Maks 2 Anak yang diakui).
  • Tunj. Beras: Rp 72.420 x Jumlah Jiwa (Pegawai + Istri + Anak).
  • Tunj. BPJS 4%: 4% x (Gapok + Tj. Istri + Tj. Anak + Tj. Jabatan).
  • IWP 8% (Pensiun Hari Tua): 8% x (Gapok + Tj. Istri + Tj. Anak).
  • IWP 1% (Kesehatan): 1% x (Gapok + Tj. Istri + Tj. Anak + Tj. Jabatan).
Contoh Kasus: Pegawai A, Status K/1 (Kawin, 1 Anak = 3 Jiwa). Gapok Rp 3.000.000, Tj. Jabatan Rp 500.000.
> Tj Istri = Rp 300.000 | Tj Anak = Rp 60.000 | Tj Beras = Rp 217.260 (72.420 x 3).
> Jml Keluarga (Gapok+Istri+Anak) = Rp 3.360.000.
> IWP 8% = 8% x 3.360.000 = Rp 268.800.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) berpatokan pada Penghasilan Netto Setahun dikurangi PTKP untuk mendapatkan PKP (Penghasilan Kena Pajak). Aplikasi ini sudah disesuaikan dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

  • Penghasilan Bruto Setahun: (Gaji Kotor Amprah + TPP Netto Diterima) x 12 Bulan.
  • (-) Biaya Jabatan: 5% x Bruto Setahun. *Sesuai UU, maksimal pemotongan Biaya Jabatan adalah Rp 6.000.000 / Tahun.
  • (-) Iuran Pensiun / IWP: 4,75% x (Gapok + Tj. Keluarga) x 12 Bulan.
  • = Penghasilan Netto Setahun (Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun).

Menentukan PKP & Tarif Progresif:

  • PKP = Netto Setahun - PTKP (Contoh K/1 PTKP-nya adalah Rp 63.000.000). PKP wajib dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.
  • Pajak 5%: Dikenakan pada rentang PKP Rp 0 s/d Rp 60 Juta (Sesuai UU HPP terbaru, dulunya hanya s/d 50 Juta).
  • Pajak 15%: Dikenakan pada rentang sisa PKP Rp 60 Juta s/d Rp 250 Juta. Dan seterusnya hingga 35%.

Mulai 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 per bulan untuk ASN wajib menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP No.58/2023 & PMK No.168/2023.

Cara Kerja Sistem Aplikasi:

  1. Membaca Kategori TER (A/B/C): Sistem mengecek status PTKP pegawai. Misal Status K/1 masuk ke dalam tabel TER A.
  2. Membaca Penghasilan Bruto Sebulan: Sistem menjumlahkan Gaji Kotor (dari Amprah) + TPP Bruto yang didapat di bulan tersebut.
  3. Pencocokan Tarif di Tabel: Sistem mencari posisi Bruto Sebulan di tabel TER A. Misal, Bruto Sebulan Rp 10.000.000, maka di tabel TER A kena tarif pemotongan 2,25%.
  4. Perhitungan PPh 21 Total: Misal Rp 10.000.000 x 2,25% = Rp 225.000.
  5. Pembagian Beban Pajak Gaji & TPP: Karena Gaji sudah dipotong PPh 21 duluan oleh negara (misal Rp 50.000 tertulis di amprah), maka beban PPh 21 untuk TPP adalah sisanya:
    Rp 225.000 (Total) - Rp 50.000 (Pajak Gaji) = Rp 175.000 (PPh 21 Potongan TPP).

Penentuan persentase potongan pajak bulanan diatur dalam PMK No. 168 Tahun 2023 berdasarkan Penghasilan Bruto Sebulan dan Kategori TER (Status PTKP).

KATEGORI TER A

Untuk PTKP: TK/0, TK/1, K/0

Bruto SebulanTarif
s.d. Rp 5.400.0000%
> 5,4 Jt - 5,65 Jt0.25%
> 5,65 Jt - 5,95 Jt0.5%
> 8,55 Jt - 9,65 Jt1.5%
> 12,5 Jt - 13,75 Jt4%
... s.d. > 94 Jt34%
KATEGORI TER B

Untuk PTKP: TK/2, TK/3, K/1, K/2

Bruto SebulanTarif
s.d. Rp 6.200.0000%
> 6,2 Jt - 6,5 Jt0.25%
> 6,5 Jt - 6,85 Jt0.5%
> 9,2 Jt - 10,75 Jt1.5%
> 13,6 Jt - 14,95 Jt4%
... s.d. > 97 Jt34%
KATEGORI TER C

Untuk PTKP: K/3

Bruto SebulanTarif
s.d. Rp 6.600.0000%
> 6,6 Jt - 6,95 Jt0.25%
> 6,95 Jt - 7,35 Jt0.5%
> 8,85 Jt - 9,8 Jt1.25%
> 12,05 Jt - 13,2 Jt3%
... s.d. > 97 Jt34%
Kenapa Pajak TER Bisa Rp 0 (Nol)?

Pajak TER dihitung berdasarkan Gaji Kotor + TPP Netto di bulan tersebut. Jika total keduanya masih di bawah Batas Aman, maka tarif pemotongannya otomatis 0%. Berikut batas amannya:

  • Kategori TER A (Lajang/Tanpa Tanggungan): Batas aman Rp 5.400.000.
  • Kategori TER B (Kawin Anak 1 atau 2): Batas aman Rp 6.200.000.
  • Kategori TER C (Kawin Anak 3): Batas aman Rp 6.600.000.
Contoh Kasus Pajak 0% (Bebas Potongan):
Pegawai Lajang masuk ke tabel TER A.
> Gaji Kotor = Rp 3.500.000
> TPP Netto = Rp 1.500.000
> Total Bruto = Rp 5.000.000.
Karena Rp 5.000.000 masih di bawah batas aman TER A (Rp 5.400.000), maka di tabel PMK tarifnya adalah 0%.
Contoh Kasus Kena Pajak (Walau TPP Kecil):
Pegawai Lajang (TER A).
> Gaji Kotor = Rp 4.800.000
> TPP Netto = Rp 800.000
> Total Bruto = Rp 5.600.000.
Karena Rp 5.600.000 sudah melewati batas aman (Rp 5.400.000), maka di tabel PMK dia akan kena tarif potongan sebesar 0,25% dari total penghasilannya.

Khusus bulan Desember, sistem beralih dari metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) menjadi metode Clearing Progresif (Pasal 17) sesuai amanat PMK 168/2023. Hal ini dilakukan untuk memastikan pajak yang dibayar setahun pas (tidak lebih, tidak kurang).

Tahapan Perhitungan:
  1. Pengepulan Data: Sistem menjumlahkan seluruh Penghasilan Bruto (Gaji + TPP + THR + Gaji 13) yang diterima dari Januari sampai Desember.
  2. Penghitungan PKP Real: Total Bruto Setahun tersebut dikurangi Biaya Jabatan (Max 6jt) dan Iuran Pensiun (IWP 4.75%) untuk mendapatkan Netto Setahun, lalu dikurangi PTKP.
  3. Penerapan Tarif Pasal 17: Nilai PKP dikalikan tarif progresif (5%, 15%, dst) untuk mendapatkan Total PPh 21 Terutang Setahun.
  4. Pengurangan Kredit Pajak: Total Pajak Setahun tersebut dikurangi dengan seluruh Pajak TER yang sudah dibayarkan dari bulan Januari sampai November.
  5. Sisa Bayar Desember: Selisihnya merupakan pajak yang harus dilunasi di bulan Desember.
Catatan Penting: Jika di bulan Desember potongan pajak terlihat lebih besar, itu menandakan akumulasi penghasilan setahun Anda telah melewati ambang batas lapisan tarif pajak tertentu. Sebaliknya, jika lebih kecil, berarti pajak TER bulanan Anda sebelumnya sudah hampir mencukupi kewajiban setahun.

Pengaturan Instansi & Tanda Tangan Cetak

Informasi Kop Laporan
Pengaturan Logo
Pejabat Mengetahui (Kiri)
Bendahara Pengeluaran (Kanan)
Pengaturan Potongan Korpri

Kelola Akun

Hanya Admin yang dapat mengakses halaman ini. 1 Unit Kerja disarankan hanya memiliki 1 akun Operator.
Username Unit Kerja Role Email Aksi
Memuat...
Menampilkan 0 data

SIM TPP ONLINE © 2026 Pemerintah Provinsi Jambi

Created with ❤️ by : Fary | Kebijakan Privasi & Keamanan

Panel Kelola TPP Pegawai
NAMA PEGAWAI
ASN: NIP: Gol: Jabatan: Unit Kerja:
Periode :
Gaji pokok & rincian telah dihitung dan tersimpan otomatis.
Rincian Penghasilan (Otomatis)
Tj. Istri (10%)
Tj. Anak (2% / Anak)
Jml. Keluarga (Gaji+Istri+Anak)

Tj. Beras
Tj. Pajak PPh 21
Tj. BPJS Kes (4%)
Tj. JKK (0.24%)
Tj. JKM (0.72%)

GAJI KOTOR
Rincian Potongan (Otomatis)
IWP 8% (Pensiun)
IWP 1% (Kes)
Pot. BPJS (4%)
Potongan PPh 21
Pot. JKK
Pot. JKM

TOTAL POTONGAN

JUMLAH GAJI BERSIH

Jumlah Hadir:0 Hari
Jumlah KTH:0 Hari
UMUM & CUTI ALPA TERLAMBAT DATANG (TD) CEPAT PULANG (CP)
DLK/PSC TKAS/UB TD1TD2TD3TD4 CP1CP2CP3CP4
MATRIKS PENGURANGAN TPP
URAIAN ELEMEN PENGHITUNGAN BKPKKKTBKP JUMLAH
I. PAGU TPP (100% KEPGUB) 000000
II. Bobot Produktivitas Kerja (60%) 000000
a. Nilai PK (100%) 000000
b. Potongan Absen PK (0%) 000000
c. Akhir Produktivitas Netto 000000
III. Bobot Disiplin Kerja (40%) 000000
a. Potongan Apel/UB (0%) 000000
b. Potongan Absen DK (0%) 000000
c. Akhir Disiplin Netto 000000
IV. JUMLAH TOTAL PENGURANGAN 000000
V. TPP BRUTO (DASAR PAJAK) 000000
LEMBAR PERTANGGUNGJAWABAN PPh 21 TPP/TKD

Telah Disesuaikan dengan Peraturan Perpajakan Terbaru (PMK 168/2023)

Memuat Logika Perhitungan...
1. DATA GAJI BULAN
DPP TER mengambil data Gaji Bruto bulan pencairan TPP :
Gaji Kotor (Amprah)0
(+) TPP Bruto (Sudah pot. Disiplin/Kinerja)0
TOTAL DPP TER SEBULAN0
2. DASAR PENGENAAN PAJAK (TER)
Kategori TERTER
Tarif Efektif TER0%
Total PPh 21 Terutang0
(-) PPh 21 Gaji (Lunas)0
PPh 21 TPP (PAJAK TER) 0
MODE CLEARING: PERHITUNGAN PAJAK MASA TERAKHIR (DESEMBER)
RINCIAN PENGHASILAN SEBELUMNYA (DATA LOG DATABASE)
Masa Pajak Gaji Bruto TPP Bruto (Sudah pot. Disiplin/Kinerja) Iuran Pensiun (IWP) PPh 21 Gaji (Lunas) PPh 21 TPP (Disetor)
A. AKUMULASI PENGHASILAN & PKP SETAHUN
1. Total Penghasilan Bruto Setahun
Akumulasi Gaji Bruto Setahun0
Akumulasi TPP Bruto Setahun0
TOTAL BRUTO SETAHUN (Real)0
2. Pengurang & Penghasilan Netto
(-) Biaya Jabatan (5% dari Bruto, Max 6 Jt)0
(-) Iuran Pensiun / IWP Setahun0
PENGHASILAN NETTO SETAHUN0
(-) PTKP ()0
JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP)0
B. CLEARING PPh 21 (PASAL 17)
Total PPh 21 Terutang Setahun0
Dari PKP menggunakan tarif progresif (5%, 15%, 25%, dst)
(-) PPh 21 Sdh Disetor (Jan-Nov)0
(-) PPh 21 Gaji Bulan Desember0
JUMLAH PPh 21 TPP DESEMBER 0
PAJAK GABUNGAN ()
RINCIAN PERHITUNGAN PAJAK LINTAS BULAN
Uraian Penghasilan Bruto (DPP)Nilai Pajak Terutang
1. Total Bruto Induk ()0
2. Total Bruto (Bulan Ini)0
3. TOTAL PENGHASILAN GABUNGAN (1 + 2)0
4. Tarif TER Berlaku (Kategori )0%
5. TOTAL PPh 21 TERUTANG (Baris 3 x Baris 4)0
6. (-) PPh 21 yang Sudah Dipotong di Bulan Induk0
7. SISA PPh 21 DIPOTONG DI :0

1. PPh 21 KHUSUS GAJI
Gaji Kotor Sebulan0
Gaji Kotor Setahun (12x)0
(-) Biaya Jabatan (5%)0
(-) Iuran Pensiun (IWP 4.75%)0
Penghasilan Netto Setahun0
(-) PTKP ()0
PKP Gaji (Dibulatkan)0
PPh 21 Gaji (Pasal 17)0
2. PPh 21 KOMULATIF (Simulasi Progresif)
Gaji Kotor Sebulan0
TPP Kepgub (100%)0
(-) Potongan Kinerja0
(-) Potongan Disiplin0
TPP Bruto Sebulan0
Bruto Sebulan (Gaji + TPP)0
Total Bruto Setahun (x12)0
(-) Biaya Jabatan Setahun0
(-) IWP Setahun0
Netto Total Setahun0
(-) PTKP ()0
PKP Total (Dibulatkan)0
PPh 5% (s/d 60 Jt)0
PPh 15% (60 Jt - 250 Jt)0
PPh 25% (250 Jt - 500 Jt)0
PPh 30% (500 Jt - 5 M)0
PPh 35% (> 5 M)0
Total PPh 21 Setahun0
Rata-rata PPh 21 Sebulan0

Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 & PMK 168/2023, Terhitung mulai 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 masa bulanan wajib menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Kategori TER ditentukan dari Status Perkawinan dan Jumlah Tanggungan (PTKP):

  • TER A (Batas Aman: Rp 5.400.000): Untuk status TK/0, TK/1, K/0.
  • TER B (Batas Aman: Rp 6.200.000): Untuk status TK/2, TK/3, K/1, K/2.
  • TER C (Batas Aman: Rp 6.600.000): Untuk status K/3.
Info: Kenapa Potongan Pajak (TER) Bisa Rp 0?

Jika total Gaji Kotor + TPP Bruto di bulan ini belum melewati Batas Aman di atas, maka tarif pemotongannya otomatis 0%.

RINCIAN DAFTAR NOMINATIF TPP
Memuat Sinkronisasi...
I. GAJI KOTOR (Dari Amprah)0
II. PERHITUNGAN TPP
1.Beban Kerja (BK)0
2.Prestasi Kerja (PK)0
3.Kondisi Kerja (KK)0
4.Tempat Bertugas (TB)0
5.Kelangkaan Profesi (KP)0
Jumlah TPP Bruto (Sudah pot. Disiplin/Kinerja)0
b. Tambahan Tunjangan BPJS 4%0
c. JUMLAH TPP + BPJS 4% (a + b)0
III. PERHITUNGAN PENGURANGAN TPP
a. Potongan IWP 1%0
b. Potongan PPh 21 (TER)0
c. Potongan BPJS 4%0
d. JUMLAH POTONGAN (a + b + c)0
IV. TOTAL JUMLAH (II.c - III.d)0
V. JUMLAH TPP NETTO (BERSIH)0
0 0
Form Input Kehadiran & SKP
Periode TPP BULAN
NAMA PEGAWAI
NIP:
Belum Final Menyimpan...
Jumlah Hadir:0 Hari
Jumlah KTH:0 Hari
Umum & Cuti
Alpa/Tidak Hadir/Tidak Apel
Terlambat Datang (TD)
Cepat Pulang (CP)
SIMULASI MATRIKS PENGURANGAN TPP (Real-Time)
URAIAN ELEMEN PENGHITUNGAN BKPKKKTBKP JUMLAH
I. PAGU TPP (100% KEPGUB) 000000
II. Bobot Produktivitas Kerja (60%) 000000
a. Nilai PK (100%) 000000
b. Potongan Absen PK (0%) 000000
c. Akhir Produktivitas Netto 000000
III. Bobot Disiplin Kerja (40%) 000000
a. Potongan Apel/UB (0%) 000000
b. Potongan Absen DK (0%) 000000
c. Akhir Disiplin Netto 000000
IV. JUMLAH TOTAL PENGURANGAN 000000
V. TPP BRUTO (DASAR PAJAK) 000000
Pilih Menu Cetak
Laporan massal akan diunduh dalam format Excel (.xlsx) untuk menjaga kerapian kolom.
Kelola Arsip Bukti Absen
Form Upload Link Drive
Pastikan akses link Google Drive Anda sudah diatur menjadi "Siapa saja yang memiliki link / Anyone with the link".
Riwayat Upload Unit Kerja Saya
WaktuKeteranganStatusAksi
Memuat...
Daftar Arsip Unit Kerja Bawahan
WaktuUnit KerjaPengunggahKeteranganStatus & Aksi
Memuat...
Kelola OPD:
Pengaturan Akun Admin OPD
*Password otomatis di-reset menjadi 123456 jika akun baru dibuat.
Hierarki Unit Kerja
NoInduk / Sub Unit OPDUnit KerjaAksi
Memuat data...
Registrasi OPD Baru

Buat Akun Admin OPD
Password default otomatis: 123456
Import Daftar OPD
Upload File Anda (.xlsx)
Tambah Pegawai Baru
Data ASN
Data Jabatan & Gaji Pokok
Nama ini yang akan muncul di Cetak Laporan.

Kelola Master TPP

File Laporan Siap!
PENGUMUMAN PENTING!

Pastikan Anda telah mengeklik tombol SIMPAN AMPRAH GAJI dan SIMPAN PERHITUNGAN TPP untuk pegawai yang Anda kelola bulan ini.

🔥 DATA YANG BELUM DISIMPAN TIDAK AKAN MUNCUL DI HASIL CETAKAN INI!

UNDUH SEKARANG
KEBIJAKAN PRIVASI & KEAMANAN DATA
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
Sistem Informasi Manajemen Tambahan Penghasilan Pegawai (SIM TPP)
1. Pendahuluan

Pemerintah Provinsi Jambi melalui aplikasi SIM TPP berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

2. Informasi yang Dikelola

Sistem ini mengumpulkan dan mengolah data terbatas untuk kepentingan administratif penggajian dan tunjangan, meliputi:

  • Identitas Dasar (Nama, NIP, Tanggal Lahir, Golongan/Pangkat).
  • Informasi Jabatan dan Unit Kerja.
  • Data Keuangan (Gaji Pokok, Tunjangan, Nomor Rekening Bank Jambi).
  • Data Kinerja (Nilai SKP) dan Kehadiran.
3. Tujuan Pengolahan Data

Data diolah semata-mata untuk penghitungan akurat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pemenuhan kewajiban perpajakan (PPh 21) sesuai regulasi PMK terbaru, serta pelaporan administratif internal Pemerintah Provinsi Jambi.

4. Keamanan dan Kerahasiaan
  • Akses Terbatas: Akses ke data hanya diberikan kepada pejabat pengelola kepegawaian dan bendahara yang ditunjuk secara resmi melalui sistem akun berjenjang.
  • Audit Trail: Setiap aktivitas akses, penginputan, dan perubahan data dicatat secara otomatis oleh sistem (log aktivitas) untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan.
  • Enkripsi: Kata sandi pengguna disimpan menggunakan algoritma enkripsi (SHA-256) untuk memastikan keamanan kredensial akun.
5. Kewajiban Pengguna (Operator/Admin)
DILARANG KERAS menyalin, mengunduh, mengekspor, atau membagikan sebagian maupun seluruh data identitas, nomor rekening, dan rincian penghasilan ASN ke pihak eksternal atau pihak ketiga tanpa kewenangan dan izin resmi.
6. Kepatuhan Hukum & Sanksi

Penyalahgunaan data dan pelanggaran kerahasiaan dalam sistem ini akan ditindak tegas dan dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sesuai PP No. 94 Tahun 2021, serta ketentuan sanksi pidana/denda yang diatur dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Tambah Akun
Ubah Password & Email
Buka Periode TPP Baru
Peringatan: Periode gaji ini belum dibuat di sistem. Pastikan nanti Anda membuatnya agar perhitungan Pajak Lintas Bulan dapat bekerja!
Kelola Periode
Peringatan: Periode gaji ini belum dibuat di sistem. Pastikan Anda segera menambahkannya!

Update Data/SKP Susulan (Excel)

Fitur ini akan menimpa/menambah data Pegawai & SKP pada periode ini berdasarkan NIP. Aman: Data Gaji & Absensi yang sudah diketik tidak akan hilang.

Import Data Excel
Upload File Anda (.xlsx / .xls)